Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara diwajibkan untuk melindungi rakyatnya.
Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta bahwa proses vaksinasi harus gratis dan menteri presiden seharusnya menuruti amanat itu.
Kamrussamad lalu mencermati beberapa manuver Menteri BUMN.
“Apakah ini pengalihan isu atas kegagalan kinerja BUMN selama 2 tahun ini, ataukah ini bagian dari gelombang untuk membangun popularitas untuk mencapai tujuan politik tertentu, kami semua tidak bisa menjawab, hanya Tuhan dan kementerian sendiri yang tahu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Indonesia mulai Senin, 12 Juli 2021 dapat melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah klinik Kimia Farma.
Baca Juga: Kimia Farma Buka Layanan Vaksinasi Berbayar, Faisal Basri: Saya Katakan Biadab!
Wakil Menteri BUMN, Pahala N Mansury mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin digunakan pada vaksinasi berbayar di Klinik Kimia Farma adalah Sinopharm.
Sementara, harga yang dibanderol untuk vaksin ini adalah sebesar Rp 879.140 (dua kali vaksin). Harga vaksin per dosis Rp 321.660. Harga layanan Rp 117.910. Total satu kali divaksin Rp 439.570. ***