Usai Bikin Gaduh Se-Indonesia, Pihak Keluarga dr Lois Akhirnya Buka Suara, Dugaan Gangguan Mental Terungkap

- 13 Juli 2021, 12:51 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax.
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. /PMJ News

Seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Brigjen Slamet, yang akrab disapa Ulin Selasa, 13 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x