BPJS Kesehatan Cimahi Lakukan Upaya Maksimal Dorong Kepatuhan Badan Usaha di Wilayah Bandung Barat

- 14 Juli 2021, 15:05 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Sri Wahyuningsih saat menerima kunjungan audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Barat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Sri Wahyuningsih saat menerima kunjungan audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Barat. /BPJS Kesehatan Cabang Cimahi/

 

GALAMEDIA - BPJS Kesehatan memeiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam Program JKN-KIS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Sri Wahyuningsih saat menerima kunjungan audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Barat perihal pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Serta memberikan usulan pengenaan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya serta melaporkan kepada instansi yang berwenang terkait ketidakpatuhan,” ujar Ketua DPC KSPSI Kota Cmahi, Edi Suherdi.

Baca Juga: Andi Arief: Alam Sadar Bu Risma Merendahkan Papua

Pada kesempatan tersebut Sri juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah menempuh berbagai upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha yang dilaporkan oleh FSPMI Bandung Barat pada saat pertemuan audiensi di bulan Januari 2021.

"Sejak menerima laporan pengaduan dari FSPMI tempo hari, kami sesegera mungkin melaksanakan langkah-langkah pengawasan dan kepatuhan terhadap badan usaha tersebut sesuai kewenangan kami. Diantaranya melakukan pemeriksaan pada tanggal 8 dan 16 Februari 2021, serta berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan propinsi untuk dilakukan langkah-langkah berikutnya," kata Sri.

Sementara itu, sesuai ketentuan regulasi yang ada, BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif terhadap badan usaha yang tidak patuh berupa teguran tertulis dan denda. Serta mengusulkan permohonan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemerintah Daerah. Sehingga upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti aspirasi dari FSPMI Bandung Barat adalah dengan membuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Idul Adha Dimulai? Simak Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijjah di Sini

“BPJS Kesehatan tidak berwenang untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik terhadap badan usaha, karena kewenangan tersebut ada di Pemerintah Daerah. Sehingga terhadap badan usaha tidak patuh lainnya kami tetap upayakan semaksimal mungkin, salah satunya dengan membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan dan tetap menjalankan prosedur sanksi administratif berikutnya sesuai ketentuan PP 86 Tahun 2013."

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x