GALAMEDIA – Tahun 2021 menjadi tahun ke-4 peringatan Hari Pajak. Tanggal 14 Juli dipilih sebagai Hari Pajak atas dasar munculnya pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945 yang dilontarkan oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat.
Radjiman menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak. Hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
Hari Pajak tahun ini mengangkat tema 'Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi' yang diperingati serentak oleh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I mengikuti upacara bendera peringatan Hari Pajak yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan peserta seluruh pegawai DJP, Rabu, 14 Juli 2021.
Dalam sambutannya Sri Mulyani meminta agar para pegawai DJP tetap menjaga kesehatan karena memiliki tugas dan tanggung jawab penting membantu masyarakat.
Menurutnya, penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat serta pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah kondisi sulit saat ini.
“Pada saat masyarakat kita sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19, kita memberikan dukungan, kita melindungi mereka, kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali," jelasnya.
Berdasarkan data DJP, kondisi penerimaan pajak pada semester I/2021 sudah mengalami perbaikan dan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu.