Kabar Baik! Sanksi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapuskan

- 22 Juni 2021, 15:01 WIB
Wajib Pajak (WP) di Kota Cimahi melakukan pengurusan pajak. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Wajib Pajak (WP) di Kota Cimahi melakukan pengurusan pajak. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP) mulai diberlakukan.

Setidaknya, kebijakan itu berlaku di Kota Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) membuat kebijakan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Penghapusan denda bagi WP PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: HUT Ke-494 DKI Jakarta, Sandiaga Uno Doakan Jakarta Tetap Tangguh Hadapi Covid-19

"Jadi WP yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni sampai 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan," terang Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa, 22 Juni 2021.

Dikatakan Ahmad, kebijakan yang dibuat dalam rangka hari jadi Kota Cimahi yang ke-20, dan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Agustus mendatang, pihaknya berharap bisa meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," jelasnya.

Baca Juga: Habib Bahar Divonis Tiga Bulan Penjara Gara-gara Menganiaya Sopir Taksi Online

Selain itu, pihaknya berharap dengan kebijakan tersebut bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah