Pedoman Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi Idul Adha 2021/1442 Hijriah.
Ilustrasi Idul Adha 2021/1442 Hijriah. /unsplash.com/Michelle McEwen

GALAMEDIA - Umat Muslim di seluruh dunia dalam waktu dekat akan merayakan Hari Raya Idul Adha 144 H. Momen tersebut biasanya diisi dengan penyembelihan hewan kurban.

Namun di Indonesia, tampaknya perayaan Idul Adha tak bisa seperti tahun-tahun sebelumnya. Khususnya di wilayah Jawa-Bali, saat ini tengah masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Di Kota Bandung, yang masih dalam zona level 4 dan tengah menjalankan PPKM Darurat, maka ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Hadist Hari Ini: Hukum Kurban Kolektif Sesuai Ajaran Nabi

Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon, dari keterangan Humas Pemkot Bandung, dikutip Sabtu, 17 Juli 2021.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan.

Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x