Pedoman Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi Idul Adha 2021/1442 Hijriah.
Ilustrasi Idul Adha 2021/1442 Hijriah. /unsplash.com/Michelle McEwen

"Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan," tuturnya.

Baca Juga: Gempa 6,8 SR Goyang Pangandaran hingga Yogyakarta, Picu Tsunami dan Tewaskan Ratusan Jiwa pada 17 Juli 2006

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Idul Adha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

"Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan," kata Tedi.

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

"Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat," jelasnya.

Baca Juga: 'Breaktime' Bisa Hilangkan Stres dan Bantu Kesehatan Mental Kala Pandemi, Apa Itu?

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

"Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain," cetusnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x