Pedoman Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi Idul Adha 2021/1442 Hijriah.
Ilustrasi Idul Adha 2021/1442 Hijriah. /unsplash.com/Michelle McEwen

Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.

Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.

Baca Juga: Mirip Jokowi di Sunter, Kapolri Blusukan Malam-malam Bagikan Sembako di Kota Solo

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

"Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x