Kacau! Penanganan Covid-19 Malah Disebut Darurat Militer, PKS: Pernyataan Pejabat Masih Membingungkan

- 17 Juli 2021, 16:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. /Foto: Dok. PKS/

GALAMEDIA — Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta buka suara terkait pernyataan darurat militer seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Seperti diketahui, Muhadjir sebelumnya menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurut Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," tegasnya, dikutip dari laman resmi PKS, Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Belum Habis Wabah Corona, Kini Muncul Penyakit Cacar Monyet

"Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya," lanjutnya.

Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiriyang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuaan soal mobilisasi TNI. Jadi pak menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x