Kacau! Penanganan Covid-19 Malah Disebut Darurat Militer, PKS: Pernyataan Pejabat Masih Membingungkan

- 17 Juli 2021, 16:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. /Foto: Dok. PKS/

Baca Juga: Website Tahura Djuanda Dihack, Peretas Tulis Pesan untuk Jokowi: Tolong Berlaku Adil Pak! Jamin Hidup Rakyat

"Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, ungkap Sukamta.

"Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagi-bagi Sembako, Ali Syarief: Mengapa Masih Melakukan Hal Memalukan Ini?

Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang. Hal ini supaya pengerahan TNI Polri dalam penanganan covid dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan

"Silahkan pemerintah libatkan TNI dan Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah