Baca Juga: Catat Sejarah, Milwaukee Bucks Juara NBA
Menurutnya, kriteria yang dijelaskan oleh Luhut tidak jelas serta terkesan mengasal.
“Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an,” jelasnya.
Dia pun mengusulkan agar pemerintah menggunakan istilah serta sistme yang diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?” pungkasnya.***