Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

- 21 Juli 2021, 13:05 WIB
Said Didu.
Said Didu. /

Said Didu lantas menilai, jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelanggaran Statuta UI diminta oleh rektor, hal itu tentu akan terus digunakan untuk mensiasati hukum.

"Jika revisi PP tentang pelanggaran Statuta UI oleh rektor, maka cara ini akan digunakan terus untuk mensiasati hukum demi menyelamatkan kelompoknya. Tunggu episode berikutnya," kata Said.

"Cara seperti ini memalukan, mengkhawatirkan, dan (mohon maaf) menjijikkan," sambungnya.

Terakhir, Said Didu mengingatkan, jika penguasa sudah seenaknya merubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran, tentu sebentar lagi Indonesia bukan lagi negara hukum.

Baca Juga: Revisi Statuta UI Diresmikan Presiden Jokowi, PKS: Transaksi Kekuasaan, Ini Bisa Digugat!

"Jika penguasa sudah seenaknya ubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan, sepertinya selangkah lagi negara ini bukan lagi negara hukum," kata Said.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada.

Namun, Rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x