Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

- 21 Juli 2021, 13:05 WIB
Said Didu.
Said Didu. /

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang merevisi Statuta UI (Universitas Indonesia) soal rangkap jabatan.

Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia menilai bahwa dengan diubahnya Statuta UI, hal itu mencerminkan adanya tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.

"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Menyusul Jejak Rektor UI, Sekjen DPR RI Kini Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN

Said juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.

"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said.

Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa saat ini aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan untuk ditaati.

"Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021. Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?," tutur Said.

Baca Juga: Saber Pungli Harus Turun Tangan, Aa Maung: Diduga Banyak Sekolah yang Meminta Sumbangan Sebelum Waktunya

Said Didu lantas menilai, jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelanggaran Statuta UI diminta oleh rektor, hal itu tentu akan terus digunakan untuk mensiasati hukum.

"Jika revisi PP tentang pelanggaran Statuta UI oleh rektor, maka cara ini akan digunakan terus untuk mensiasati hukum demi menyelamatkan kelompoknya. Tunggu episode berikutnya," kata Said.

"Cara seperti ini memalukan, mengkhawatirkan, dan (mohon maaf) menjijikkan," sambungnya.

Terakhir, Said Didu mengingatkan, jika penguasa sudah seenaknya merubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran, tentu sebentar lagi Indonesia bukan lagi negara hukum.

Baca Juga: Revisi Statuta UI Diresmikan Presiden Jokowi, PKS: Transaksi Kekuasaan, Ini Bisa Digugat!

"Jika penguasa sudah seenaknya ubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan, sepertinya selangkah lagi negara ini bukan lagi negara hukum," kata Said.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada.

Namun, Rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x