"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan rekomendasi ORI, mengambil alih proses dan mengawasi Pimpinan KPK dan BKN untuk melaksanakan rekomendasi ORI," ucap Kurnia.
Terkait itu pula, Tim Advokasi mendesak KPK untuk membatalkan seluruh keputusan berkaitan dengan hasil TWK. Termasuk mengembalikan seluruh hak dan kewajiban yang sebelumnya telah dihilangkan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Baca Juga: Kepala Kejati Jabar yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test
"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," tegas Kurnia.
Terakhir, peneliti ICW itu juga berharap agar Polri, sebagai institusi asal Firli, dapat memimpin penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal polisi bintang tiga itu.
"Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya," kata Kurnia.
Berikut enam tuntutan lengkap dari Tim Advokasi Selamatkan KPK:
1. KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.
2. Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan rekomendasi ORI, mengambil alih proses dan mengawasi Pimpinan KPK dan BKN untuk melaksanakan rekomendasi ORI.