75 Pegawai KPK Harus Jadi ASN Sebelum 30 Oktober, BW Ingatkan Ancaman Pidana Bayangi Firli Bahuri

- 22 Juli 2021, 16:15 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/ /

"Jika Ketua KPK atau atasan yg tidak melaksanakan maka dia dpt dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," sambung BW.

Baca Juga: PKS Jabar Bagikan 200 Ribu Paket Daging Kurban, Solusi Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Selain menjadikan 75 pegawai KPK sebagai ASN kata BW, KPK juga harus menjelaskan terkait pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Ombudsman menegaskan, KPK perlu lakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan jd ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK & hasilnya dlm bentuk informasi atau dokumen sah. Ini penting utk hindari patgulipat," tegasnya.

Disisi lain, ia juga membeberkan rilis yang juga dikemukakan oleh Tim Advokasi Save KPK yang menemukan adanya tidak kejahatan dalam TWK KPK.

"Rilis Tim Advokasi Save KPK sinyalir, penyelenggaran TWK diduga sbg tindak kejahatan. Tim jg kutip temuan Ombudsman, ada pemalsuan keterangan,"

"Lalu, Tim jg tuding ada obstruction of justice & meminta pd Presiden agar Ketua KPK diberhentikan! Apa usul para sobat?" pungkasnya.

Baca Juga: 'Long Time No See' dengan Sang Istri Tercinta, Armand Maulana: Dua Bulan Gak Ketemu, Sedih

Sebelumnya, Ombudsman dalam rilis resminya terkait temuan hasil pemeriksaan, menyatakan bahwa 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus harus diangkat menjadi ASN maksimal 30 Oktober 2021.

Hal itu merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x