Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Orang yang Mau Dicukur atau Makan di Restoran Wajib Sudah Divaksin

- 31 Juli 2021, 18:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /instagram/pemprov DKI Jakarta/

 

GALAMEDIA - DKI Jakarta bakal mewajibkan sertifikat vaksin untuk seluruh kegiatan baik di sektor ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sebuah pernyataan pada videonya, Sabtu, 31 Juli 2021.

"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," jelas Anies

"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu," imbuh dia.

Pembukaan dan pelonggaran kegiatan non esensial di Jakarta, lanjut dia, bakal diatur secara bertahap dan mewajibkan seluruh unsur masyarakat sudah wajib divaksin.

Baca Juga: Usai Berani Lawan Moeldoko Lewat Mandat, ICW Justru ‘Mati Gaya’: Yang Punya Kewenangan Pengawasan Itu DPR

Aturan ini juga berlaku bagi pegawai-pegawai kantor non esensial yang ingin work from office (WFO), begitu juga pusat perbelanjaan.

"Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Dan yang mau dicukur juga harus sudah vaksin. Warung restoran boleh buka, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu," tuturnya.

"Jadi bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," lanjut Anies.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x