Baca Juga: Lesti Kejora Lagi Ulang Tahun, Syifa Hadju Tulis Ucapan dan Doa Ini
Hal ini, kata dia, sama dengan PPKM yang berulang-ulang alias terus diperpanjang. “Tapi mirisnya, ini masih terus diperpanjang,” ujarnya.
Sebaiknya pemerintah segera mengganti kebijakan tersebut dengan merujuk pada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di mana, dalam UU tersebut disebutkan bahwa warga dikarantina di rumah dan dijamin kebutuhan hidupnya.
“Bahkan di pasal 52 ayat 1 UU 6/2018, selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Jadi bukan hanya kebutuhan manusia, ternak pun harus dipenuhi,” paparnya.
Baca Juga: TNI Angkatan Laut Vaksinasi Warga Blanakan Subang
Lebih lanjut Iwan meminta pemerintah agar tidak malu melakukan semua proses dari awal ketimbang melanjutkan sesuatu yang tidak menyelesaikan masalah.
“Ibaratnya, penanganan ini sudah salah kancing baju, mesti mulai dari awal cara penanganan Covid-19. Tak perlu malu melakukannya dari awal, dibanding diteruskan dan tak akan pernah menyelesaikan soal,” pungkasnya.***