Ketua DPR Puan Maharani Bakal Digugat ke Pengadilan, Ini Alasannya

- 6 Agustus 2021, 16:46 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bakal digugat ke pengadilan./Foto: Dok. DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani bakal digugat ke pengadilan./Foto: Dok. DPR RI. /

GALAMEDIA - Ketua DPR RI Puan Maharani bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," tegas Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2021.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

Baca Juga: Arzeti Bilbina Berkomitmen untuk Terus Memerangi BPA

Dikatakan Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota BPK RI yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ungkap Boyamin dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x