Ungkit Soal Integritas, Novel Baswedan: Manipulasi di Lembaga Antikorupsi Aib Besar, KPK Bukan Milik Pribadi

- 6 Agustus 2021, 21:45 WIB
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan.
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan. /tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary//

GALAMEDIA - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan kembali memberikan kritikan terhadap lembaga tempatnya bertugas.

Ia menilai pimpinan KPK tidak punya niat untuk memperjuangkan pegawai setelah mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia.

"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan bahwa benar mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK agar tidak ada yang dirugikan, bahwa mereka berkepentingan untuk menjaga kepentingan pegawai KPK?" ujar Novel.

"Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," tambahnya Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Bungkam Jepang, Meksiko Rebut Perunggu Sepak Bola Putra Olimpiade Tokyo 2020

Pada Kamis, 5 Agustus 2021, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang berisi temuan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam proses tersebut, sebanyak 75 orang pegawai dari 1.351 orang pegawai yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak lulus.

Lebih lanjut setelah ada rapat koordinasi, pimpinan KPK menyatakan masih ada 24 orang yang bisa menjadi ASN dengan melakukan pelatihan lebih dulu, hal itu disebut Ghufron sebagai bentuk pimpinan KPK memperjuangkan nasib pegawainya.

"Dari hasil pemeriksaan Ombudsman menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi, ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi tentu aib yang besar sekali," jelas Novel, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bukan 7,07 persen, BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya Mencapai 3,9 Persen

Namun Novel menyebut pimpinan KPK tidak mempermasalahkan integritas seperti yang ditunjukkan dalam temuan Ombudsman.

"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa bahkan justru pembelaan yang disampaikan pimpinan saya melihatnya kok malah seperti menghindar saja," tegasnya.

Novel pun meminta agar pimpinan KPK mengingat bahwa KPK bukanlah lembaga miliknya pribadi.

"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya itu melainkan milik negara, milik masyarakat, dan kita berharap bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh KPK yang diberikan mandat oleh negara untuk berbuat yang baik yang benar," papar dia.

Saat masalah integritas tidak dijadikan prioritas dan kejujuran diabaikan, menurut Novel, maka ada masalah yang tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga: Barcelona Melepas Messi, Joan Laporta: Klub Ini Usianya Lebih dari 100 Tahun dan di Atas Segalanya

"Karena itu saya berharap temuan Ombudsman ini bisa dijadikan suatu telaah yang baik yang melihat bahwa upaya-upaya untuk menyingkirkan dan melemahkan KPK dengan cara begini harus dilihat sebagai hal yang serius dan semoga ke depan kita bisa mengetahui dengan lebih jelas siapa dibalik orang-orang yang punya kepentingan ini semua," lanjut Novel.

Dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif yaitu pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Para Politisi Berkampanye di Tengah Pandemi, Uus: Orang-orang di Rumah Aja Terus Data Bebas Dimanipulasi

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x