Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Kemungkinan Dipusatkan di Tiap Puskesmas

- 9 Agustus 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/Marncom

GALAMEDIA - Para ibu hamil di Kota Cimahi kini mendapatkan kesempatan untuk disuntik vaksin COVID-19.

Hal tersebut dengan terbitnya Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Kepala Seksi Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Indah Gilang Indira mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang ibu hamil yang kini diperbolehkan untuk divaksin. Bahkan pihaknya sudah diminati data oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi, jumlah ibu hamil yang terdata hingga Juni 2021 mencapai 4.894 orang. Namun jumlah tersebut masih bisa berubah sebab ada pembatasan usia kehamilan.

Baca Juga: Bisa Menopause Mendadak, Penelitian Ungkap Efek Mengerikan Kurang Tidur dari Satu Jam Hingga Satu Bulan

Berdasarkan surat edaran, batas usia kehamilan yang boleh divaksin adalah pada usia kandungan trimester kedua atau di atas 13 minggu.
"Ibu hamilnya itu harus by name by adress, sekarang datanya sedang dipilah yang sesuai syarat," terang Indah.

Indah melanjutkan, kemungkinan besar vaksiansi untuk ibu hamil akan difokuskan di setiap Puskesmas di Kota Cimahi. Sebab khusus ibu hamil akan ada observasi menyeluruh.

Menurut Indah, ibu hamil memiliki risiko terpapar COVID sama dengan orang yang tidak hamil. Untuk itu, ibu hamil diminta untuk menjaga kondisi kesehatan dan tidak mudah stres dengan kondisi sekarang ini. Apalagi belum disuntikan vaksin COVID-19.

Ia mengimbau para ibu hamil agar tidak membaca atau menonton hal-hal yang akan membuat pikiran stres ditengah kondisi COVID-19 ini.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x