Anies Baswedan Buka Mal, Sarana Olahraga Terbuka dan Tempat Ibadah, Simak Aturannya Ini

- 11 Agustus 2021, 16:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /tangkap layar Twitter @aniesbaswedan/

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

- Sarana Olahraga:

a. Ditutup sementara.

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah