Anies Baswedan Buka Mal, Sarana Olahraga Terbuka dan Tempat Ibadah, Simak Aturannya Ini

- 11 Agustus 2021, 16:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /tangkap layar Twitter @aniesbaswedan/

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

a. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;dan

b. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

c. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Mendadak Sebut-sebut Nama Jokowi, dr Tompi Minta Harga PCR dan Swab Harus Semurah-murahnya

7. Kegiatan Peribadatan

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x