Anies Baswedan Buka Mal, Sarana Olahraga Terbuka dan Tempat Ibadah, Simak Aturannya Ini

- 11 Agustus 2021, 16:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /tangkap layar Twitter @aniesbaswedan/


GALAMEDIA - Menyusul adanya pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejumlah sektor ekonomi dan publik di DKI Jakarta kembali dibuka.

Sektor yang sudah kembali dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4 itu di antaranya pusat perbelanjan atau mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat mesti sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk dapat berkegiatan di sejumlah sektor yang sudah kembali dibuka tersebut.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 11 Agustus 2021: Lagi-lagi Dewa Cemburu Buta Lihat Nana Obati Luka Fajar

Kecuali bagi masyarakat dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19, penduduk yang kontrainidikasi terhadap vaksinasi Covid-19 dan anak-anak usia di bawah 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies melalui keterangan resmi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x