Anies Baswedan Buka Mal, Sarana Olahraga Terbuka dan Tempat Ibadah, Simak Aturannya Ini

- 11 Agustus 2021, 16:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /tangkap layar Twitter @aniesbaswedan/

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan:

Pembelajaran Jarak Jauh atau dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x