GALAMEDIA - Angka perceraian di Kota Cimahi terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi hingga Juli 2021, kasus perceraian yang ditangani sebanyak 875 perkara.
Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kota Cimahi, Abdul Kadir mengatakan, dari jumlah 875 perkara yang masuk, rinciannya adalah 776 perkara cerai talak, dan 99 perkara cerai gugat. Sebanyak 675 perkara di antaranya sudah diputus pengadilan.
"Rincian yang sudah diputus pengadilan, ada 586 perkara cerai talak, dan 88 perkara cerai gugat," terangnya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Sementara tahun kemarin, angka perceraian di Kota Cimahi sekitar 1.500 perkara.
Menurut Abdul, untuk tahun ini pihaknya belum bisa memprediksi apakah naik atau berkurang angka perceraian di Kota Cimahi.
"Jadi masih ada berapa bulan lagi, hanya di bulan Desember kita tidak terima perkara. Sekarang hanya sisa 4 bulan lagi, apakah sampai melebihi dari tahun kemarin atau kurang dari tahun kemarin," bebernya.
Disebutkannya, faktor penyebab pasangan suami istri mengajukan cerai kebanyakan karena faktor ekonomi, dimana ada kekurangan nafkah, sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Messi: Impian Saya Memenangi Liga Champions Lagi, PSG Tempat Ideal untuk Melakukannya