Aturan Terbaru Relaksasi di Kota Bandung, Bioskop, Spa dan Karaoke Belum Diizinkan

- 19 Agustus 2021, 16:37 WIB
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020. Sampai hari ini, tempat karaoke belum diizinkan beroperasi.
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020. Sampai hari ini, tempat karaoke belum diizinkan beroperasi. /Galamedia/Darma Legi

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Indonesia Dicap Terburuk Tangani Covid-19, Satgas Covid-19 IDI Ungkap Penyebab AS Frustasi Soal Virus Corona

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya via Google Meet.

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x