Novel Baswedan dan Pegawai Nonaktif Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK: Pelanggaran Kode Etik

- 22 Agustus 2021, 21:05 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary/

“Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN,” tutur Rasamala lagi.

Baca Juga: Lord Adi Tersingkir, Netizen Ngamuk hingga Nekat 'Boikot' Master Chef Indonesia

“Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK,” imbuhnya.

Rasalama juga menjelaskan, Alex dilaporkan bedasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf A, Pasal 6 ayat 2 huruf B, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif lainnya juga diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK.

Surat tersebut berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah