Rumah Produksi Obat Keras Ilegal Digerebek Polisi

- 22 Agustus 2021, 22:40 WIB
Sebuah rumah produksi obat keras ilegal di Dusun Sukamulya RT. 09 RW. 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dipasang garis polisi./Ade Hadeli/Galamedia/
Sebuah rumah produksi obat keras ilegal di Dusun Sukamulya RT. 09 RW. 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dipasang garis polisi./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Sebuah rumah produksi obat keras ilegal di Dusun Sukamulya RT. 09 RW. 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, digerebek Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Minggu 22 Agustus 2021.

Dilokasi petugas mengamankan tiga orang tersangka pemilik home industri inisial MSM alias A, dan dua orang pekerjanya.

Sementara untuk tersangka yang bertindak sebagai orang yang memasarkan produk merek LL, inisial B, masih DPO.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan pabrik di Sumedang merupakan yang terbesar di Jawa Barat.

Baca Juga: Memakan Dana Rp 15 Miliar, Pantai Sayang Heulang akan Mejadi kawasan Wisata Pantai yang Eksotik dan Berkelas

"Ini pengungkapan terbesar dari tiga kasus pengungkapan sebelumnya, di Jawa Barat," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi, berupa mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.

Kemudian, barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.

Terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x