Diduga Sediakan Layanan Seks, Polisi Gerebek Karaoke Eksekutif Venesia

- 20 Agustus 2020, 06:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020. (Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)**
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020. (Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)** /

GALAMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020 malam. Lokasi ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo memimpin langsung penggerebekan ini.

Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini diduga memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Baca Juga: Menang Mudah dari Lyon, Bayern Melenggang ke Final Liga Champions

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," tuturnya seperti dikuti galamedianews dari Antara, Kamis 20 Agustus 2020.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Ketakutan Dana Penanganan Covid-19 Dikorupsi, Sri Mulyani Bakal Plototin Penyaluran Secara Detail

Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Baca Juga: Sidang Daring Perkara Pidana Rencananya akan Dipermanenkan

Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x