John Kei Cs Segera Diadili, Ancaman Pidana Mati Menanti

- 19 Agustus 2020, 16:00 WIB
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara)
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) /Sigid Kurniawan/Antara/

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh John Kei beserta 38 anak buahnya. Berkas pun diserahkan kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Ditambahkan Yusri, pihak Kejaksaan menilai berkas kasus John Kei sudah lengkap (P21). Artinya, kasus itu bisa segera memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Aset Tanahnya Tersebar dari Jakarta Hingga Solo

"Hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU," tambah Yusri.

Dalam kasus ini, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.

Tak cuma itu, kelompok John Kei terlibat pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER. Selain 39 orang yang jadi tersangka, polisi masih memburu 8 orang lainnya.

Baca Juga: Bangkit Setelah Semalaman Terbujur Kaku, Mayat Melarikan Diri Petugas Rumah Sakit Jantungan Massal

Dilansir Antara, barang bukti yang turut disita dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x