John Kei Cs Segera Diadili, Ancaman Pidana Mati Menanti

- 19 Agustus 2020, 16:00 WIB
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara)
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) /Sigid Kurniawan/Antara/

Baca Juga: Patung Jenderal Sudirman di Jakarta Bakal Dipasangi Masker, Kenapa Ya?

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. John Kei dan anak buahnya terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah