Baca Juga: Patung Jenderal Sudirman di Jakarta Bakal Dipasangi Masker, Kenapa Ya?
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. John Kei dan anak buahnya terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.***