Sidang Daring Perkara Pidana Rencananya akan Dipermanenkan

- 19 Agustus 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA)
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA) /mahkamahagung.go.id

GALAMEDIA - Sidang perkara pidana yang digelar secara daring selama wabah Covid-19, rencananya akan diterapkan secara permanen. Mahkamah Agung (MA) akan menggodok regulasi pelaksanaannya

"Perjanjian kerja sama yang awalnya dimaksudkan sebagai respons keberlanjutan proses penegakan hukum dalam situasi makin masifnya penyebaran Covid-19, telah mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung untuk dikembangkan menjadi kebijakan yang bersifat permanen pada lembaga peradilan," ujar Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dalam peringatan HUT ke-75 MA yang disiarkan secara daring, Rabu, 19 Agustus 2020.

Tidak hanya berlandaskan kerja sama antara MA, Kejagung, dan Kemenkumham yang ditandatangani pada 13 April 2020, regulasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik masih digodok.

Baca Juga: Soroti Ambruknya Konstruksi Tol di Cilincing, Anggota DPR: Bentuk Tim Investigasi!

Ia mengatakan kelompok kerja yang dibentuknya pada April 2020 sedang merampungkan rancangan peraturan MA tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di pengadilan.

"Sekarang memasuki tahap uji publik sebelum dibawa ke rapat pimpinan Mahkamah Agung untuk disahkan menjadi peraturan Mahkamah Agung. Rancangan peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi landasan hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan perkara pidana ini diharapkan bisa menjadi kado usia 75 Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin seperti dilansirkan Antara.

Dia menyadari sidang perkara pidana secara daring menerima sejumlah kritik terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers.

Baca Juga: Babinsa Bombana Tewas Menggantung di Pohon, TNI-Polri Bentuk Tim Gabungan

Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan yang merupakan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.

Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal yang baru di Indonesia dan masih dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi.

Regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara daring juga masih minim, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.***



Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x