Masuk Ranah Hukum Pidana, Jaksa Pinangki Tidak Akan mendapat Pendampingan Hukum dari PJI

- 19 Agustus 2020, 19:27 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /RRI



GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau menerima uang suap tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Sebab kelakuan Pinangki sudah masuk ranah hukum pidana.

"Perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2020.

Setia menuturkan kasus yang melibatkan Pinangki menjadi peringatan bagi anggota PJI lainnya agar tidak "bermain" dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Reda, AFC Putar Otak Untuk Menyusun Kelanjutan Piala AFC

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," tuturnya seperti dilansirkan Antara.

Setia mengungkapkan, PJI akan memberikan pendampingan hukum kepada jaksa yang menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal itu mengacu Pasal 15 ayat (1) huruf d pada Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia terkait setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

Baca Juga: Pekerjanya Tewas, PT Kereta Cepat Indonesia Cina Lakukan Investigasi

Ia mengatakan pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan hak bagi setiap anggota PJI saat menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak anggota PJI yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP," tutur Setia.

Dia menambahkan, PJI memberikan pendampingan bagi jaksa bermasalah dari kalangan penasihat hukum profesional sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x