Jaksa Pinangki Terjerat Korupsi, Institusi Kejaksaan Tetap Beri Pendampingan

- 17 Agustus 2020, 20:34 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. /RRI

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Sebagai institusi yang menaungi Pinangki, Kejaksaan Republik Indonesia tetap bakal memberikan pendampingan hukum.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.

Menurut Hari, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Waduh, 20 Daerah di Jabar Masuk Kategori Risiko Bencana Tinggi

Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS. Ia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum itu, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Baca Juga: Seorang Napi Terorisme di Jabar Hirup Udara Bebas di Momen HUT RI ke-75

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x