Swab Test PCR Jadi Syarat Utama! Berikut Jadwal dan Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK NonGuru

- 23 Agustus 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Waktu pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 26 Juli 2021./BKN/
Ilustrasi seleksi CPNS. Waktu pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 26 Juli 2021./BKN/ /

GALAMEDIA - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 akhirnya dirilis.

Untuk pelaksaan tes SKD dikabarkan BKN akan dimulai dari tanggal 2 September 2021, yang mana sebelumnya akan diadakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Pengunduran jadwal tes SKD dilakukan sambil menunggu persetujuan dari Satgas Covid 19 yang dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain jadwal yang sudah dirilis, BKN juga mengumumkan syarat umum peserta tes SKD CPNS dan PPPK NonGuru.

Baca Juga: Tak Kapok, Muhammad Kece Minta Dilindungi Polisi Sebab Sudah Bayar Pajak: Kok Dikecam?

Hal itu dicantumkan dalam surat edaran nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 merekomendasikan agar seluruh peserta tes menjalani swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Jika tidak menjalani swab tes PCR, maka para peserta boleh menjalani rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baik swab test PCR ataupun rapid test antigen harus memiliki hasil negatif atau non reaktif Covid-19.

Lalu, Ketua Satgas Covid-19 juga menyarankan para peserta untuk menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masked).

Baca Juga: Peringatan HUT RI ke-76 Ala Warga Pesona Bali Residence

Pernyataan ini juga disampaikan oleh Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN, Mohammad Ridwan.

Melalui akun Twitter pribadinya @abiridwan, ia menyampaikaan 3 ketentuan protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.

Tiga ketentuan tersebut mengacu dari arahan Satgas Covid-19 BNPB Indonesia, yaitu:

1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

2. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)

Baca Juga: Ceramah Gus Baha, Refly Harun: Jangan Lupa, Serikat Islam yang Mencetuskan Indonesia Merdeka

3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

Menurut Mohammad Ridwan, ketentuan dari Ketua Satgas Covid-19 adalah win-win solution di tengah pandemi ini.

"Ini memang trade-off, win-win solution untuk memberi jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat," kata Mohammad Ridwan dikutip Galamedia dari akun Twitter @abiridwan.

"Menjamin tilok tidak menjadi pusat penularan baru, dan melindungi keselamatan petugas dan peserta," imbuh Ridwan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x