355 Pelamar CPNS di Kota Cimahi Lakukan Sanggahan

- 10 Agustus 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. 911.380 pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. 911.380 pelamar CPNS dan PPPK 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi mengajukan sanggahan. Masa sanggah sendiri berlangsung selama 4 hari, mulai Kamis (5 Agustus) sampai Minggu (8 Agustus).

"Tanggal 5-8 Agustus adalah masa sanggahan buat pelamar, dan tanggal 5-15 Agustus 2021 adalah masa jawaban panitia dari sanggahan pelamar," ungkap Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sebelumnya Pemkot Cimahi sudah mengumumkan peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi pada 3 Agustus 2021. Tercatat ada 3.421 orang pelamar CPNS yang submit. Setelah diverifikasi, yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2.443 orang. Sementara yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 978 orang.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 10 Agustus 2021: Tanpa Merasa Bersalah, Elsa Ceritakan Kronologi Saat Membunuh Roy

"Yang menyanggah dari peserta yang tidak lulus sampai masa sanggahan pelamar berakhir tanggal 8 Agustus 2021 pukul 00:01 WIB sebanyak 355 pelamar, dari 978 pelamar TMS," terangnya.

Menurut Thaufik, beragam sanggahan yang diajukan oleh para pelamar TMS.

"Ada ijazah dan transkrip nilai tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, penggunaan materai yang sama untuk 2 dokumen yang berbeda (surat lamaran dan surat pernyataan), surat lamaran tidak sesuai yang dipersyaratkan, surat pernyataan tidak sesuai yang dipersyaratkan, STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan tidak sesuai yang dipersyaratkan/tidak diunggah," ungkapnya.

Setelah masuknya sanggahan dari pelamar CPNS, selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang oleh Panselda

"Sesuai jadwal tanggal jawab sanggah sampai dengan 15 Agustus 2021, Panselda akan memverifikasi ulang semua dokumen pelamar yang melakukan sanggah. Jika ditemukan kesalahan dari panitia, kita akan meloloskan/MS, dan jika ditemukan kesalahan karena pelamar maka panitia berhak menyatakan tidak lulus/TMS. Bahkan untuk penggunaan materai yang sama di 2 dokumen berbeda kita langsung akan bertindak tegas tidak meloloskan, karena itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahin 2020 Tentang Bea Materai," beber Thaufik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x