Luhut Tegaskan PPKM Bakal Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

- 23 Agustus 2021, 21:33 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan PPKM akan terus berlaku selama pandemi.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan PPKM akan terus berlaku selama pandemi. /Dok. Kemenko Marinves/Biro Komunikasi

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menegaskan, kebijakan PPKM bakal berlaku terus selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," tegas Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021 malam.

Dikatakan Luhut, PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: Survei Voxpoll: Mayoritas Responden Menolak Jokowi Menjabat Selama 3 Periode

Nantinya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

Kebijakan PPKM itu berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," paparnya dilansir Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna Berbagi Sembako di 17 Daerah di Indonesia

Presiden mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali telah membaik. Namun, masyarakat tetap harus waspada.

Jumlah provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level tertinggi telah berkurang dari awalnya 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Sedangkan untuk di Pulau Jawa, presiden menyebutkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lain sudah berada pada PPKM level 3 pada 24 Agustus 2021.

Dengan membaiknya indikator penanganan pandemi Covid-19, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x