Sebut KPK jadi 'Biang Kerok' Tuntutan Vonis Ringan Juliari Batubara, Gus Umar: Bagi Saya KPK Sudah Rusak Parah

- 24 Agustus 2021, 13:35 WIB
Tangkapan layar cuitan Gus Umar./Twitter/@Umar_Hasibuan_
Tangkapan layar cuitan Gus Umar./Twitter/@Umar_Hasibuan_ /

Ia menjelaskan bahwa ketua KPK Firli Bahuri sudah tidak bisa dipercaya dan baginya lembaga antirasuah ini sudah rusak parah sejak salah satu penyidik Novel Baswedan dipecat.

“Hakim cuma nambahi 1 thn. Firli sdh sdh Gak bisa dipercaya lagi. Bagi saya KPK sdh rusak parah stlh Novel dipecat,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Negara Paling Maju di Dunia, Nomor 1 Tak Disangka-sangka! Apakah Indonesia Bisa Mengikuti? Ini Alat Ukurnya

Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bersikap Kasih Sayang kepada Sesama Adalah Setengah Kesempurnaan Akal dan Berperilaku Baik adalah Sedekah

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x