GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Namun begitu, ada kabar baik untuk Kabupaten Garut di masa perpanjangan PPKM ini, yaitu Kabupaten Garut turun menjadi level 2 dari sebelumnya berada di level 3.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Menurut Rudy, dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
"Meski begitu, setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan Apel, Rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital," ujarnya, Selasa 23 Agustus 2021.