Kabupaten Garut Turun ke Level 2 di Masa Perpanjangan PPKM Jawa - Bali

- 24 Agustus 2021, 15:30 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Namun begitu, ada kabar baik untuk Kabupaten Garut di masa perpanjangan PPKM ini, yaitu Kabupaten Garut turun menjadi level 2 dari sebelumnya berada di level 3.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga: Napi Koruptor Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Febri Diansyah: Perlu Lebih Berani, Jadikan Mereka Pimpinan KPK

Menurut Rudy, dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.

"Meski begitu, setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan Apel, Rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital," ujarnya, Selasa 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Muhammad Kece Terdengar Hingga Amerika Serikat, Syamsi Ali: Jangan Terkejut Kalau Umat Islam Marah!

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x