Diketahui bahwa Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni.
Yahya ditangkap kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama melalui Injil. Selain itu, ia juga dilaporkan karena sudah menyebarkan ujaran kebencian berlatar SARA.
Ustadz yang diketahui adalah seorang mualaf itu juga mengatakan bahwa semua Firman Tuhan adalah palsu.
Selain itu, ia menilai bahwa ibadah Minggu yang dilakukan oleh umat Kristen adalah omong kosong.
Kabar penangkapan Yahya Waloni pum dibenarkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Iya benar (ditangkap)," kata Brigjen Rusdi dalam pernyataannya pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Berdasarkan informasi, penangkapan Yahya Waloni berlangsung pada Kamis 26 Agustus 2021, dan ia ditangkap di kawasan Cibubur.***