Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Ali Syarief: Persoalannya Sudah Berapa Persen Rakyat yang Divaksin?

- 28 Agustus 2021, 07:48 WIB
Kartu Vaksin Covid-19.
Kartu Vaksin Covid-19. /covid19.go.id/

GALAMEDIA - Pemerintah belum lama ini menyaratkan masyarakat yang hendak mengakses tempat umum harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Sebelumnya, peraturan ini diterapkan di DKI Jakarta dan langkah ini pun akan diterapkan di sejumlah daerah.

Adapun tempat umum yang dimaksud yaitu Mal atau pusat perbelanjaan, moda transportasi umum seperti bus, KA dan lainnya. Aturan tersebut mendapat sorotan akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Menurutnya, aturan tersebut harus sebanding dengan presentase jumlah masyarakat yang sudah divaksin. Hal itu disampaikannya melalui cuitan di Twitter pribadinya @alisyarief, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Makna Asmaul Husna: Al Mubdi, Al Mu’id, dan Al Muhyi, Dzikir Pagi dengan Nama Allah yang Maha Indah

"Wajib memperlihatkan certificate pernah divaccine, untuk masuk mall, naik KA, dll, hampir merata di seluruh kota," cuit Ali Syarief dikutip Galamedia, Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Persoalannya, sdh berapa % rakyat yg sdh di vaccine?" sambungnya. Berdasarkan data resmi vaksinasi milik kementerian kesehatan, sebanyak 29 per 100 penduduk sasaran vaksinasi sudah mendapat 1 dosis.

Baca Juga: Quran Surat Al Ashr, Berikut Asbabun Nuzul, Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Tadarus!

Adapun target total sasaran vaksinasi sampai tahap akhir sebanyak 208.265.720 yang termasuk nakes, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum serta anak usia 12-17 tahun.

Sebanyak 60.791.620 (29,19%) rakyat Indonesia sudah mendpat vaksin dosis pertama. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapat dosis vaksin kedua sebanyak 34.435.705 atau 16,53%.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah