Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Harusnya Disanksi Berat, Febri Diansyah: Tak Ada yang Bisa Diharapkan pada KPK

- 30 Agustus 2021, 17:02 WIB
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah.
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah. /Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV On/

GALAMEDIA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin 30 Agustus 2021.

Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah lantaran sudah melanggar kode etik KPK karena berhubungan dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai yakni M Syahrial.

Kendati dinyatakan bersalah, Lili Pintauli Siregar ternyata hanya mendapat hukuman ringan dari Dewas KPK.

Dewas KPK hanya memberikan hukuman berupa sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK tersebut.

Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan hukuman ringan terhadap Lili Pintauli Siregar itu pun disorot eks juru bicara KPK yakni Febri Diansyah.

Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya

Melalui akun Twitter miliknya, Febri Diansyah sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh Dewas KPK tersebut.

Pasalnya, ia menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal.

Menurutnya, Lili Pintauli Siregar bisa saja mendapat sanksi berat seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x