Tak berhenti disitu, Febri kemudian membandingkan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK tersebut dengan kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Febri, kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan saja, dianggap tidak cukup bukti sebagai bentuk pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.
"Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik," pungkasnya.***