Dulu Sanksi Pimpinan KPK Lebih Berat, Febri Diansyah: Sekarang Pengawasan Semakin Melemah Sekalipun Ada Dewas

- 30 Agustus 2021, 17:46 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

Ia mengatakan bahwa dulu sebelum ada Dewas KPK, jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik, maka akan langsung dibentuk komite etik KPK.

"Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK," ungkapnya.

Febri Diansyah menyampaikan bahwa komite etik KPK tersebut selalu diisi oleh eksternal dari berbagai unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga: Ahli Ekonomi Malaysia Ingin Punya Pemimpin Seperti Jokowi, Mustofa Nahrawardaya: Mana Ada?

Pegiat antikorupsi itu pun menegaskan bahwa sebelum adanya Dewas KPK, sanksi untuk pimpinan KPK itu diatur lebih berat dibanding para pegawai lainnya.

"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai," tegasnya.

Namun hal itu berbeda dengan era KPK sekarang, yang mana sesudah ada Dewas KPK justru sanksi yang diberikan untuk pimpinan KPK malah terkesan sangat ringan.

Selain sanksi ringan untuk pimpinan KPK, Febri juga menegaskan bahwa pengawasan KPK saat ini semakin melemah sekalipun itu ada Dewas KPK.

"Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x