Dulu Sanksi Pimpinan KPK Lebih Berat, Febri Diansyah: Sekarang Pengawasan Semakin Melemah Sekalipun Ada Dewas

- 30 Agustus 2021, 17:46 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

Keraguan Febri Diansyah semakin terlihat nyata tatkala, Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan terhadap para pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Padahal menurutnya, kode etik yang dilanggar oleh para pimpinan KPK tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat.

"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga integritas KPK," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun @febridiansyah, Senin 30 Agustus 2021.

"Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun pelanggaran berat," sambungnya.

Baca Juga: Jelang PTM, Gubernur Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Selain itu, Febri juga menyinggung terkait adanya pilihan lain yang seharusnya bisa diambil oleh Dewas KPK dalam menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Menurutnya, terdapat pilihan lain seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020 yaitu Pimpinan bisa diminta mundur dari KPK.

Akan tetapi, pilihan itu tidak dilakukan oleh Dewas KPK, sehingga Febri menilai bahwa Dewas hanya bisa memberikan sanksi ringan.

"Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta pimpinan diberhentikan," katanya.

Tak hanya itu, Febri juga membandingkan era KPK saat ini dan dulu dimana sebelum adanya Dewas KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x