Dulu Sanksi Pimpinan KPK Lebih Berat, Febri Diansyah: Sekarang Pengawasan Semakin Melemah Sekalipun Ada Dewas

- 30 Agustus 2021, 17:46 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

GALAMEDIA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali mengkritik keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi ringan terhadap pimpinan KPK yang terbukti sudah melanggar kode etik.

Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya telah menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah melanggar kode etik.

Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah, lantaran terbukti berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai yakni M Syahrial.

Kendati dinyatakan bersalah, Lili Pintauli Siregar justru hanya mendapat sanksi ringan dari Dewas KPK.

Baca Juga: Jabar Terima Rekor MURI Jamsostek Tenaga Pendidik Keagamaan Terbanyak Tingkat Nasional

Dewas KPK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan terhadap Lili Pintauli Siregar.

Keputusan yang diambil Dewas KPK tersebut, dinilai Febri Diansyah sangat tidak tepat, karena dalam kasus ini pimpinan KPK telah melanggar kode etik.

Febri Diansyah mengatakan bahwa dari peraturan Dewas KPK tersebut, menandakan sejak dari awal keberadaan Dewas KPK memang sangat diragukan.

Menurutnya keberadaan Dewas KPK, sejak awal niatnya sangat diragukan dalam menerapkan standar yang kuat untuk menjaga integritas KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x