Sindir Dewas KPK yang Jatuhkan Sanksi pada Lili Pintauli, Abdillah Toha: Luar Biasa, Prestasi Besar

- 31 Agustus 2021, 10:37 WIB
 Mantan anggota DPR RI, Abdillah Toha turut mengomentari hukuman potong gaji terhadap Lili Pintauli Siregar oleh Dewas KPK
Mantan anggota DPR RI, Abdillah Toha turut mengomentari hukuman potong gaji terhadap Lili Pintauli Siregar oleh Dewas KPK /Twitter @AT_AbdillahToha/

GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mendapat sanksi berupa pemotongan gaji setelah terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi ini, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha melontarkan sindiran pada Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.

Sindiran di sampaikan melalui akun Twitter miliknya @AT_AbdillahToha pada Senin, 30 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Dapat Agensi Baru, Berikut Tujuh Fakta Seputar Wheein Mamamoo

"Luar biasa. Prestasi besar Dewan Pengawas KPK," cuitnya seperti dikutip Galamedia.

Menurut Abdillah Toha, 'prestasi besar' Dewas adalah hukuman yang hanya memotong gaji Lili sebesar 40 persen dari total Rp 4,6 juta.

Menurutnya seharusnya Dewas memberhentikan Lili yang terbukti berkolusi dengan tersangka korupsi.

Baca Juga: Amanda Manopo Dicibir Usai Photoshoot dengan Arya Saloka, Manajer Sentil Netizen: Tolong Pinter Dikit!

"Menghukum wkl ketua KPK yg memanfaatkan posisinya utk kolusi dgn tersangka bukan dipecat tapi dgn memotong 40% dari gaji pokoknya yg 4.6 juta per bulan," katanya.

Selain itu, ia menyesalkan sikap Dewas KPK yang tidak memperhitungkan tunjangan yang diterima Lili.

Sebagaimana diketahui, tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai puluhan juta.

"Berbagai tunjangannya yg jumlahnya 80 juta tdk disentuh," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung Pada Liga 1 2021 Lengkap dengan Waktunya

Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli bersalah dan terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hanya Dapat Hukuman Pemotongan Gaji, Gus Umar: Betapa Integritas KPK Sudah Hancur

Selain itu, Lili juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.

Akibatnya, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari gaji bulanannya setara Rp1,8 juta.

Baca Juga: Lili Pintauli Tak Dipecat, Gus Umar: Jika Masih Bertahan, KPK Memang Layak Dibubarkan

Kendati demikian, hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili dinilai banyak pihak sangat tak adil dan terlalu ringan. Bahkan, masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak KPK agar segera memecat Lili.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x