Haramkan Pinjol, Ketua MUI: Pinjol Konotasinya Renterir Sehingga Membuat Kehidupan Benjol!

- 1 September 2021, 20:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/ /

GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menjelaskan terkait alasan melarang umat Islam menggunakan pinjaman online (pinjol).

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis mengatakan alasan pelarangannya itu, lantaran terdapat riba dan penistaan peminjam pada pinjol.

Cholil Nafis menilai bahwa dalam praktiknya, pihak pinjol seringkali mengabaikan sisi kemampuan pembayaran bagi para peminjamnya.

Hal itu menurutnya tidak boleh dilakukan dan seharusnya pihak pinjol membantu mencarikan solusi supaya kebutuhan ekonomi si peminjam dapat terpenuhi.

"Ya selain kita melarangnya karena ada riba dan penistaan peminjam, saat ditagih juga harus carikan solusinya untuk pemenuhan ekonominya," ujarnya, dikutip Galamedia, Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: Interpelasi Anies Formula E, Aktivis Ekonomi: Tidak Perlu Interpelasi, Beri Gubernur Kesempatan

Sebelumnya, Cholil Nafis juga mengatakan bahwa pinjaman online itu memiliki konotasi seperti rentenir, sehingga hal itu sangat merugikan para peminjamnya.

Menurutnya, pinjol akan mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bunga yang begitu besar.

Namun, giliran melakukan penagihan, pihak pinjol selalu terkesan seperti pesakitan, dan hal itu menurutnya haram hukumnya.

"Pinjol (pinjaman online) konotasinya rentenir sehingga membuat kehidupan benjol. Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar n bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan. Ini hukumnya haram

Lebih lanjut, Choli Nafis menegaskan bahwa seharusnya pinjol tersebut dapat membantu dan memudahkan orang-orang yang mencari pinjaman.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, Refly Harun Sebut Hakim Menganggap Bangsat Uang Rakyat Adalah Teman

Namun saat ini justru banyak pinjol-pinjol yang menurutnya memberatkan orang-orang yang hendak menggunakan jasa pinjol tersebut.

Ia juga menyinggung soal moral dan etika yang dianggapnya tidak ada dalam transaksi pinjol itu sendiri.

"Seyogyanya pinjol itu untuk memudahkan dengan dilandasi moral dan etika," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah