Habib Rizieq Batal Bebas, Refly Harun Sebut Hakim Menganggap Bangsat Uang Rakyat Adalah Teman

- 1 September 2021, 20:12 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. //YouTube Refly Harun

GALAMEDIA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS Ummi Bogor, Senin, 30 Agustus 2021.

Padahal sebelumnya para pendukung HRS menduga bakal dibebaskan karena hukuman 4 tahun penjara tidak rasional. Terlebih sejumlah bangsat uang rakyat (koruptor) mendapatkan keringanan hukuman.

Sosok hakim yang memutus pun adalah hakim yang memberikan 'diskon' masa tahanan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra alias para terpidana kasus korupsi.

Mereka antara lain Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

Sehubungan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun bereaksi keras. Ia menuding vonis kepada Pinangki itu akibat menganggap garong uang rakyat (koruptor) adalah teman.

Berbeda perlakuannya kepada HRS karena bisa saja mereka menilai ulama ada musuh.

"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Selasa, 31, Agustus 2021.

Baca Juga: Nicho Silalahi Harapkan ini Seandainya Rizal Ramli Jadi Presiden, Netizen: Harus Maju Pilpres Mendatang

Menurutnya, jika seorang hakim menilai dengan cara subjektif maka hal itu masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x