Habib Rizieq Tempuh Kasasi, Wakil Ketua MPR Wanti-wanti Mahkamah Agung

- 31 Agustus 2021, 23:00 WIB
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. /Antara/

 


GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), yang tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus Swab RS Ummi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Anggota DPR RI ini menyatakan nuansa ketidakadilan dalam kasus HRS  ini sudah dirasakan publik sejak awal.

Pasalnya, apabila HRS  dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19, faktanya ada beberapa pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak secara terbuka menyatakan dirinya terkena Covid-19, dan untuk mereka tidak diproses hukum sama sekali.

“Masyarakat sudah merasakan ketidakadilan ini sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal yaitu prinsip equality before the law,” ujarnya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Said Didu: PAN Akui Pemerintahan Jokowi Bersebrangan dengan Islam?

HNW mengatakan bahwa seharusnya rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.

“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya.

Padahal, lanjut HNW, kasus HRS  yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri, yang sekarang ini sedang menuai kritikan tajam karena ‘meng-korting’ vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.

“Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi, tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap/menerima suap, malah tidak diberikan keringanan hukum, malah diperpanjang masa penahanannya, dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding, dengan pengadilan tinggi menguatkan vonis tahanan selama 4 tahun terhadap HRS,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x